• SMK MUHAMMADIYAH 5 KISARAN
  • SMK Bisa-Hebat (Berilmu, Beriman, Berakhlak dan Beramal)

Pembelian Mobil, Motor, dan Rumah Apakah Wajib Di Zakati?

Pertanyaan :

Apakah ketika membeli mobil, sepeda motor dan rumah wajib dizakati?

Jawaban :

Saudara Fauzi yang terhormat, kami sampaikan terimakasih atas pertanyaan yang yang telah saudara ajukan. Berikut ini jawaban atas pertanyaan saudara;

Wajib atau tidaknya zakat mobil, sepeda motor dan rumah yang kita beli itu tergantung kepada niat kita ketika membelinya dan tindakan kita setelah itu.

Apabila kita membelinya dengan berniat memakainya untuk kepentingan dan kegunaan kita sendiri dan memang setelah itu kita memanfaatkannya sebagaimana niat kita tersebut maka kita tidak wajib menzakatinya. Ini adalah kesepakatan para fuqaha. (lihat Bidayatul-Mujtahid, 1/185). Dalilnya adalah firman Allah:

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ. [البقرة (2): 219]

Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “yang lebih dari keperluan.”. [QS. al-Baqarah (2): 219]. Ayat ini menunjukkan bahwa nafkah (zakat) itu dikeluarkan atas kelebihan dari kebutuhan pokok. Dan hadis berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى. [رواه البخاري]   

Dar Abu Hurairah ra, (diriwayatkan) dari Rasulullah saw, beliau bersabda: “Sebaik-baik zakat itu adalah yang dikeluarkan atas kelebihan dari keperluan pokok”.” [HR. al-Bukhari].

Hadis ini jelas menyatakan bahwa zakat itu dikeluarkan atas kelebihan dari keperluan pokok seseorang. Namun, apabila ketika membelinya kita berniat untuk memperdagangkannya dan setelah itu benar-benar kita memperjual-belikannya, maka barang-barang tersebut wajib dizakati sebagaimana barang-barang perniagaan lainnya jika telah mencapai nisab (senilai 85 gram emas murni) dan berlalu satu haul (satu tahun hijriyah). Dalilnya adalah firman Allah, hadis dan ijmak para ulama. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ. [البقرة (2): 267]

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik. [QS. al-Baqarah (2): 267]

Ayat ini memerintahkan kita untuk menafkahkan sebagian dari hasil usaha kita. Maksudnya adalah membayarkan zakat perniagaan. Hal ini sesuai dengan pendapat Mujahid yang menyatakan bahwa ayat di atas turun mengenai perdagangan. (Subulus-Salam, 2/136).

Nabi saw diriwayatkan bersabda dalam hadis berikut:

عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فِي اْلإِبِلِ صَدَقَتُهَا وَفِي اْلغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِي اْلبَقَرِ صَدَقَتُهَا وَفِي اْلبَزِّ صَدَقَتُهُ. [رواه الحاكم]

Dari Abu Dzarr (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Di dalam onta itu ada zakatnya, di dalam kambing itu ada zakatnya, di dalam sapi itu ada zakatnya dan di dalam pakaian (yang diperniagakan) itu ada zakatnya. [HR. al-Hakim].

Hadis di atas menyatakan bahwa onta, kambing, sapi dan pakaian yang diperdagangkan itu ada kewajiban zakatnya.

Adapun dalil ijma’ para ulama adalah sebagaimana kata Ibn al-Mundzir bahwa para ulama telah ijma’ atas wajibnya harta perniagaan. (Subulus-Salam, 2/136).

Sementara itu, jika kita membeli mobil untuk kita kendarai sendiri, dengan niat kalau mendapatkan keuntungan akan kita jual, maka itu bukan harta perdagangan dan tidak wajib dizakati.

Sebaliknya, jika kita membeli mobil untuk diperdagangkan, lalu kita mengendarainya untuk diri sendiri sampai kita mendapatkan keuntungan lalu kita menjualnya, maka pemakaian mobil tersebut tidak mengeluarkannya dari harta/barang dagangan yang wajib kita zakati.

Ini karena yang diperhitungkan dalam masalah niat adalah asalnya. Jika asalnya adalah untuk pemilikan dan pemakaian sendiri maka ia tidak menjadi barang dagangan hanya dengan keinginan menjualnya jika ada keuntungan. Dan jika asalnya untuk perdagangan, maka ia tidak keluar dari perdagangan hanya dengan pemakaiannya.

Tetapi jika kita berniat untuk menukar barang dagangan menjadi pemilikan dan pemakaian sendiri, maka niat ini cukup untuk mengeluarkannya dari barang dagangan dan memasukannya ke dalam pemilikan pribadi yang tidak berkembang dan tidak wajib dizakati.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: https://fatwatarjih.or.id/

____✒

'Kajianmuh' Official

•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
INFORMASI KELULUSAN TAHUN PELAJARAN 2025/2026

Berdasarkan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, penetapan kelulusan peserta didik pada satuan pendidikan jenjang SMA/SMK Tahun Pelajar

03/05/2026 18:07 - Oleh RUDY S. MARPAUNG - Dilihat 850 kali
THE ADVENTURE OF RAMADHAN

KISARAN-Ramadan itu bukan bulan biasa. Ini bukan sekadar momen tahunan yang datang lalu pergi, bukan sekadar perubahan jam makan atau pindah jam tidur. Bukan juga sekadar “vibes r

19/02/2026 15:07 - Oleh RUDY S. MARPAUNG - Dilihat 3442 kali
UNDANGAN KULIAH RPL GURU NASIONAL 2026

LATAR BELAKANG Selama bertahun-tahun, guru di seluruh Indonesia telah mengabdikan diri dalam dunia pendidikan. Mereka mengajar, membimbing, menyusun perangkat pembelajaran, mengikuti p

05/02/2026 10:34 - Oleh RUDY S. MARPAUNG - Dilihat 101 kali
Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1447 H/2026 M se-Indonesia

KISARAN-Hadirnya bulan suci Ramadhan 1447 H tinggal menghitung hari. Berbagai persiapan digelar menyambut bulan yang penuh keberkahan ini. Suara Muhammadiyah menyediakan jadwal imsakiya

04/02/2026 22:00 - Oleh RUDY S. MARPAUNG - Dilihat 540 kali
Jejak Abadi: Pengaruh Seorang Guru yang Baik Tidak Akan Pernah Bisa Terhapuskan

KISARAN-Ada sebuah kutipan terkenal dari Henry Adams yang berbunyi: "Seorang guru memengaruhi keabadian; ia tidak pernah tahu di mana pengaruhnya berhenti." Kalimat ini bukan sekadar ra

29/01/2026 00:09 - Oleh RUDY S. MARPAUNG - Dilihat 3169 kali
Dari Roemah Miskin ke Gerakan Sosial: Sejarah Al-Ma’un Muhammadiyah

KISARAN-Tepat pada 13 Januari 1923, Muhammadiyah mendirikan Roemah Miskin (armen huis). Rumah Miskin ini merupakan gagasan bersejarah dari Kiai Sudja’ yang kala itu dibe

28/01/2026 23:04 - Oleh RUDY S. MARPAUNG - Dilihat 1356 kali
Integrasi Nilai-Nilai Isra Mikraj dalam Pendidikan Berkemajuan Muhammadiyah

Oleh :HAZLANYAH RAMELAN, M.Si.Kepala SMK Muhammadiyah 5 Kisaran. KISARAN-Peristiwa Isra Mikraj bukan sekadar perjalanan malam spiritual Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidi

15/01/2026 23:04 - Oleh RUDY S. MARPAUNG - Dilihat 3696 kali
Memaknai Pergantian Tahun: Refleksi dan Muhasabah dalam Bingkai Islam

Oleh :Hazlansyah Ramelan, M.Si.(Kepala SMK Muhammadiyah 5 Kisaran) Momen pergantian tahun seringkali identik dengan perayaan meriah, kembang api, dan hiruk-pikuk keramaian. Namun, bagi

31/12/2025 18:51 - Oleh RUDY S. MARPAUNG - Dilihat 2406 kali
Transformasi Pendidikan Vokasi: Seberapa Vital AI bagi Siswa SMK Bisnis dan Manajemen?

KISARAN-Di era Revolusi Industri 4.0 yang kini beranjak menuju 5.0, lanskap dunia kerja mengalami pergeseran seismik. Perubahan ini tidak hanya terjadi di sektor teknologi murni, tetapi

29/11/2025 23:31 - Oleh RUDY S. MARPAUNG - Dilihat 1910 kali
Di Balik Papan Tulis: Ode untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

KISARAN-Setiap tanggal 25 November, lini masa media sosial kita mungkin dipenuhi dengan ucapan terima kasih, foto-foto nostalgia masa sekolah, dan lirik lagu Hymne Guru. Namun, di balik

25/11/2025 14:12 - Oleh RUDY S. MARPAUNG - Dilihat 2930 kali