Pembelian Mobil, Motor, dan Rumah Apakah Wajib Di Zakati?
Pertanyaan :
Apakah ketika membeli mobil, sepeda motor dan rumah wajib dizakati?
Jawaban :
Saudara Fauzi yang terhormat, kami sampaikan terimakasih atas pertanyaan yang yang telah saudara ajukan. Berikut ini jawaban atas pertanyaan saudara;
Wajib atau tidaknya zakat mobil, sepeda motor dan rumah yang kita beli itu tergantung kepada niat kita ketika membelinya dan tindakan kita setelah itu.
Apabila kita membelinya dengan berniat memakainya untuk kepentingan dan kegunaan kita sendiri dan memang setelah itu kita memanfaatkannya sebagaimana niat kita tersebut maka kita tidak wajib menzakatinya. Ini adalah kesepakatan para fuqaha. (lihat Bidayatul-Mujtahid, 1/185). Dalilnya adalah firman Allah:
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ. [البقرة (2): 219]
Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “yang lebih dari keperluan.”. [QS. al-Baqarah (2): 219]. Ayat ini menunjukkan bahwa nafkah (zakat) itu dikeluarkan atas kelebihan dari kebutuhan pokok. Dan hadis berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى. [رواه البخاري]
Dar Abu Hurairah ra, (diriwayatkan) dari Rasulullah saw, beliau bersabda: “Sebaik-baik zakat itu adalah yang dikeluarkan atas kelebihan dari keperluan pokok”.” [HR. al-Bukhari].
Hadis ini jelas menyatakan bahwa zakat itu dikeluarkan atas kelebihan dari keperluan pokok seseorang. Namun, apabila ketika membelinya kita berniat untuk memperdagangkannya dan setelah itu benar-benar kita memperjual-belikannya, maka barang-barang tersebut wajib dizakati sebagaimana barang-barang perniagaan lainnya jika telah mencapai nisab (senilai 85 gram emas murni) dan berlalu satu haul (satu tahun hijriyah). Dalilnya adalah firman Allah, hadis dan ijmak para ulama. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ. [البقرة (2): 267]
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik. [QS. al-Baqarah (2): 267]
Ayat ini memerintahkan kita untuk menafkahkan sebagian dari hasil usaha kita. Maksudnya adalah membayarkan zakat perniagaan. Hal ini sesuai dengan pendapat Mujahid yang menyatakan bahwa ayat di atas turun mengenai perdagangan. (Subulus-Salam, 2/136).
Nabi saw diriwayatkan bersabda dalam hadis berikut:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فِي اْلإِبِلِ صَدَقَتُهَا وَفِي اْلغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِي اْلبَقَرِ صَدَقَتُهَا وَفِي اْلبَزِّ صَدَقَتُهُ. [رواه الحاكم]
Dari Abu Dzarr (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Di dalam onta itu ada zakatnya, di dalam kambing itu ada zakatnya, di dalam sapi itu ada zakatnya dan di dalam pakaian (yang diperniagakan) itu ada zakatnya. [HR. al-Hakim].
Hadis di atas menyatakan bahwa onta, kambing, sapi dan pakaian yang diperdagangkan itu ada kewajiban zakatnya.
Adapun dalil ijma’ para ulama adalah sebagaimana kata Ibn al-Mundzir bahwa para ulama telah ijma’ atas wajibnya harta perniagaan. (Subulus-Salam, 2/136).
Sementara itu, jika kita membeli mobil untuk kita kendarai sendiri, dengan niat kalau mendapatkan keuntungan akan kita jual, maka itu bukan harta perdagangan dan tidak wajib dizakati.
Sebaliknya, jika kita membeli mobil untuk diperdagangkan, lalu kita mengendarainya untuk diri sendiri sampai kita mendapatkan keuntungan lalu kita menjualnya, maka pemakaian mobil tersebut tidak mengeluarkannya dari harta/barang dagangan yang wajib kita zakati.
Ini karena yang diperhitungkan dalam masalah niat adalah asalnya. Jika asalnya adalah untuk pemilikan dan pemakaian sendiri maka ia tidak menjadi barang dagangan hanya dengan keinginan menjualnya jika ada keuntungan. Dan jika asalnya untuk perdagangan, maka ia tidak keluar dari perdagangan hanya dengan pemakaiannya.
Tetapi jika kita berniat untuk menukar barang dagangan menjadi pemilikan dan pemakaian sendiri, maka niat ini cukup untuk mengeluarkannya dari barang dagangan dan memasukannya ke dalam pemilikan pribadi yang tidak berkembang dan tidak wajib dizakati.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: https://fatwatarjih.or.id/
____✒
'Kajianmuh' Official
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Fakta Mengenai Makam Nabi Muhammad SAW
Belum banyak yang tahu kalau makam Nabi Muhammad merupakan makam dengan lapisan segel paling ketat di dunia. Mari kita bahas Nabi Muhammad wafat di rumah Aisyah dan dimakamkan persis
Haruskah kita merayakan Hari Pria Internasional? Sejarah, Kontroversi, dan Maknanya
Setiap Tahun Pada Tanggal 19 November, Hari Pria Internasional (HPI) Dirayakan Di Seluruh Dunia. Banyak orang akan bertanya-tanya mengapa pria perlu merayakan hari kesadaran ke
Hari Pelajar Internasional
Hari Pelajar Internasional diperingati pada tanggal 17 November. Pada hari ini, kita mengenang keberanian ribuan pelajar di Praha yang berjuang demi kebanggaan nasional dan hak atas p
Kisah Juraij, Ahli Ibadah yang Justru Durhaka kepada Ibunya
Kisah Juraij merupakan cerita yang sarat akan pelajaran berharga tentang hubungan antara seorang anak dan orang tuanya. Juraij, seorang ahli ibadah yang hidup pada masa Bani Israil, ter
Kisah Urwah bin Zubair yang Membuat Kita Semakin Tabah Menjalani Hidup
Hisyam, putra Urwah bin Zubair meriwayatkan bahwa pada suatu hari ayahnya pergi mendatangi Al Walid bin Abdil Malik. Ketika sampai di Wadil Qura, dia merasakan rasa nyeri di kakinya. Ke
Al-Khawarizmi: Bapak Matematika Dunia dan Penemu Angka Nol
Muhammad bin Musa Al-Khawarizmi, lahir sekitar tahun 780 M di Khawarizm (sekarang Uzbekistan), adalah salah satu ilmuwan Muslim paling berpengaruh di dunia. Karyanya mencakup bidang mat
Pelajaran dari Luqmanul Hakim kepada Anaknya
Luqmanul Hakim merupakan salah satu sosok yang namanya diabadikan dalam Al-Quran karena kebijaksanaannya yang luar biasa. Ia bukan seorang nabi, namun Allah SWT menganugerahkan kepadany
Di Balik Sosok Khalid bin Walid yang Kebal Terhadap Racun
Khalid bin Walid adalah salah satu tokoh besar dalam sejarah Islam yang dikenal karena kegigihannya di medan perang. Ia diberi julukan Saifullah atau Pedang Allah oleh Nabi Muhammad SAW
Hari Palang Merah Indonesia, 3 September atau 17 September?
Kawula Muda, ada yang bisa bedainnya? Hari Palang Merah Indonesia (PMI) diperingati setiap 3 September. Tapi, enggak hanya 3 September, 17 September juga dirayakan sebagai Hari Pal
Teaching Factory/TEFA
Pembelajaran teaching factory adalah metode pembelajaran berpusat produksi atau jasa yang menyelaraskan pengajaran dan pelatihan (praktek) yang berdasar pada prosedur dan stan